Pokok perubahan Pasal per Pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) ini antara lain sebagai berikut:
| Peraturan Baru (PP No.50 / 2022) |
Peraturan Lama (PP No.74 / 2011 dan Pasal 6 PP No.9 / 2021) |
| Bab I – Ketentuan Umum | |
| Pasal 1 Definisi Penyidik, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Kesepakatan Harga Transfer, Data Kependudukan, Data Balikan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Pajak Karbon. |
Tidak diatur |
| Bab II – NPWP, SPT, Pengungkapan Ketidakbenaran, dan Tata Cara Pembayaran Pajak | |
| Pasal 2 NPWP bagi WP orang pribadi menggunakan NIK. Pendaftaran dilakukan dengan melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan. |
Tidak diatur |



0 Comments