TENTANG PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK, ELECTRONIC FILING, IDENTIFICATION NUMBER, DAN KODE VERIFIKASI
Penggunanaan Sertifikat Elektronik, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan kode
verifikasi atas nama Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan masih tetap berlaku
sampai dengan tersedianya Sertifikat Elektronik & Kode Otorisasi DJP di dalam sistem
informasi DJP.
Penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan/ketetapan berbentuk elektronik yang
diproses secara otomatis melalui laman DJP dengan menggunakan tanda tangan elektronik
tidak tersertifikasi masih dapat dilakukan sampai dengan tersedianya tanda tangan elektronik
tersertifikasi di dalam sistem informasi DJP.
Pengumuman ini ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2023.



0 Comments