Pada prinsipnya, Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Perpu) klaster Perpajakan hanya menulis ulang UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(UU CIKA) dikurangi dengan Pasal-Pasal yang telah diubah dengan UU HPP. Perbaikan ini
tidak mengubah substansi perpajakan yang telah diatur dalam UU CIKA, sehingga Perpu harus
dibaca dan dimaknai sama dengan UU yang saat ini berlaku.
Sejak dimulainya Perpu ini, UU CIKA dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.



0 Comments