Peraturan ini mengatur tentang percepatan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak khusus Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) OP sesuai Pasal 17B dan 17D UU KUP dengan jumlah Lebih Bayar paling banyak Rp 100.000.000.
| Substansi | Sebelumnya sesuai UU KUP | Saat ini sesuai PER- 5/PJ/2023 |
|---|---|---|
| Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak | 12 bulan (Pasal 17B) / 3 bulan (Pasal 17D) melalui pemeriksaan dan penelitian | 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap |
| Sanksi Administratif apabila diterbitkan SKPKB | Kenaikan sebesar 100% | Suku Bunga Acuan + Uplift Factor 15% per bulan paling lama 24 bulan |
Apabila sampai dengan 31 Mei 2023, terdapat SPT Tahunan lebih bayar yang belum dilakukan
pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan tetapi belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP),
maka Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan paling lambat pada tanggal 22 Juni 2023.
Sedangkan terhadap yang telah menerima SPHP, penerbitan SKP sesuai Pasal 17B UU KUP.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2023.



0 Comments