TENTANG PENGUMUMAN TENTANG IMBAUAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI REPATRIASI DAN/ATAU INVESTASI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Sehubungan dengan PMK 196/PMK.03/2021, imbauan penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi Wajib Pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yaitu sebagai berikut:
- Wajib Pajak peserta PPS yang menyatakan:
- mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi); dan/atau
- menginvestasikan harta bersih pada:
- kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
- Surat Berharga Negara,
- Penyampaian laporan tahun pertama dapat diakses melalui situs web pajak.go.id.
Pengumuman ini ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2023.



0 Comments