TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF
BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JUNI 2023 SAMPAI
DENGAN 30 JUNI 2023
| No. | Ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif Bunga per Bulan |
|---|---|---|
| 1. |
|
0,54% |
| 2. |
|
0,95% |
| 3. | Pengungkapan Ketidakbenaran dalam Pemeriksaan [Pasal 8 ayat (5)] | 1,37% |
| 4. |
|
1,79% |
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2023.



0 Comments