TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN
Penggantian sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura merupakan penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.
Penggantian sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk kenikmatan merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva:
- Pemberi penggantian atau imbalan; dan/atau
- Pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi, untuk dimanfaatkan oleh penerima.
Natura dan/atau kenikmatan yang bukan objek PPh bagi penerima, antara lain:
- Penyedia makanan/minuman/bahan makanan/bahan minuman bagi seluruh pegawai
- Natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu
- Natura dan/atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan
- Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber/dibiayai dari APBN/D/Desa
- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu
Natura dan/atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang terkait dengan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) bagi pemberi kerja dan Objek PPh bagi penerima.
| Ruang Lingkup | |
|---|---|
| Penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan | Penggantian/ imbalan sehubungan dengan jasa |
| Berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai | karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak |



0 Comments