Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan penghitungan penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan serta selaras dengan program simplifikasi regulasi. Peraturan ini juga merupakan peraturan pelaksana atas Pasal 21 ayat (10) dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan. Adapun pokok perubahan dari peraturan sebelumnya adalah sebagai berikut:
- Penyusutan Harta Berwujud
- sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut ditambah dengan tambahan masa manfaat akibat perbaikan; dan
- paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut, kecuali untuk bangunan permanen bagi Wajib Pajak yang melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya.
Penyusutan Harta Berwujud Berupa Bangunan
Wajib Pajak dapat melakukan penyusutan atas bangunan permanen yang mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun dalam bagian yang sama besar, sesuai masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) paling lambat 30 April 2024.
Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan, penghitungan penyusutan bangunan permanen mulai Tahun Pajak 2022 dilakukan dalam bagian yang sama besar selama sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak berdasarkan nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2021.
Penyusutan atas Biaya Perbaikan Harta Berwujud
Biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan dan atas biaya perbaikan tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud tersebut.
Dalam hal perbaikan tidak menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut.
Dalam hal perbaikan menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan dilakukan:



0 Comments