TENTANG
ADMINISTRASI SENGKETA PAJAK DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI
PENGADILAN PAJAK
Peraturan ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan peradilan secara sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diperlukan pembaruan administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses peradilan.
- Ketentuan Umum
- Administrasi Sengketa Pajak Secara Elektronik adalah serangkaian proses administrasi yang meliputi persiapan persidangan, pemeriksaan, dan putusan serta pelayanan administrasi lainnya dengan menggunakan sistem informasi yang berlaku di Pengadilan Pajak.
- Persidangan Secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
- E-Tax Court adalah sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak yang meliputi Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik.
- Pemohon Terdaftar adalah Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, atau Kuasa Hukum sebagai Pemohon Banding atau Penggugat yang telah memiliki akun sebagai pengguna e-Tax Court.
- Termohon Terdaftar adalah Pejabat yang berwenang sebagai Terbanding atau Tergugat yang telah memiliki akun sebagai pengguna e-Tax Court.
- Pendaftaran Akun Administrasi Sengketa Pajak Secara Elektronik
- Surat permohonan registrasi akun; dan
- Surat Keterangan Terdaftar/Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Surat permohonan registrasi akun; dan
- Surat keterangan terdaftar/Nomor Pokok Wajib Pajak/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Paspor.
- Surat permohonan registrasi akun; dan
- Surat Izin Kuasa Hukum/Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum.
Dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini yang dimaksud dengan:
Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau Kuasa Hukum dapat mengajukan pendaftaran akun secara elektronik untuk menjadi Pemohon Terdaftar dengan mengunggah
| Bagi Wajib Pajak |
|
| Bagi Penanggung Pajak |
|
| Bagi Kuasa Hukum |
|
Surat permohonan registrasi akun di atas dapat diunduh dari e-Tax Court, diisi dan ditandatangani serta diunggah dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Portable Document Format (PDF). Selanjutnya, kepada Pemohon Terdaftar yang telah melakukan



0 Comments