TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN
PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH
YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
Dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman dapat diberikan fasilitas di bidang perpajakan berupa:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut bagi:
- Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman.
- Pemberi Hibah barang dan/atau jasa.
- Kontraktor Utama.
- Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung oleh pemerintah bagi Kontraktor Utama. Hibah dan Pinjaman harus:
- Dituangkan dalam perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis.
- Telah mendapatkan surat penetapan Nomor Register, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman merupakan pihak yang dinyatakan sebagai instansi pelaksana (implementing agency) pada proses bisnis registrasi perjanjian Hibah dan/atau Pinjaman.
Kriteria Jenis dan Objek Pajak yang Diberikan Fasilitas Perpajakan- PPN Fasilitas perpajakan dapat diberikan atas PPN atau PPnBM yang terutang kepada:
- Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman, atas kegiatan:
- Perolehan BKP dan/atau JKP
- Impor BKP
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Kontraktor Utama, atas kegiatan:
- Impor BKP
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemberi Hibah barang dan/atau jasa, atas kegiatan perolehan BKP atau JKP dari Kontraktor Utama.



0 Comments