TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM KERJA SAMA OPERAS
Kerja Sama Operasi (KSO) adalah Badan yang berbentuk pengaturan bersama antaraanggota kerja sama operasi yang mengatur bahwa anggota kerja sama operasi memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Anggota KSO yang selanjutnya disebut Anggota adalah orang pribadi atau Badan termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan perjanjian kerja sama KSO.
Perlakuan Perpajakan Bagi KSO yang Wajib Mendaftarkan Diri untuk Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan Wajib Melaporkan Usahanya untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak
- Kriteria KSO yang Wajib Mendaftarkan Diri Untuk Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria bahwa KSO:
- Melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa.
- Menerima atau memperoleh penghasilan
- Mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO
- Pendaftaran NPWP KSO
- Dilakukan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan KSO yaitu, tempat tinggal atau tempat kedudukan salah satu Anggota yang berada di dalam wilayah NKRI yang ditunjuk dalam perjanjian kerja sama KSO atau surat penunjukan untuk mewakili KSO.
- Paling lama 1 bulan setelah saat:
- Pendirian KSO, dalam hal di dalam perjanjian kerja sama KSO menunjukkan adanya kriteria bahwa KSO melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa, menerima atau memperoleh penghasilan dan/ atau mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain atas nama KSO
- Melakukan kegiatan penyerahan barang dan/ atau jasa, menerima atau memperoleh penghasilan dan/ atau mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain atas nama KSO, dalam hal di dalam perjanjian kerja sama KSO tidak menunjukkan adanya kriteria tersebut. Indonesian Tax Regulation Update October 2024



0 Comments