TENTANG PEMBERITAHUAN
PELAKSANAAN PRAIMPLEMENTASI CORETAX DJP
Sehubungan dengan implementasi Core Tax Administration System Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2025 adalah sebagai berikut:
- Praimplementasi Coretax DJP dimulai tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
- Dalam masa praimplementasi ini, wajib pajak dapat melakukan log in ke sistem Coretax DJP mulai hari Selasa, 24 Desember 2024.
- Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online melalui situs web https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut:
- Masukkan “ID Pengguna”, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Masukkan “Kata Sandi” DJP Online.
- Masukkan kode captcha.
- Klik tombol “Login”.



0 Comments