TENTANG PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), adalah sebagai berikut:
- Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, dapat dilakukan melalui:
- DJP Online (https://coretaxdjp.pajak.go.id); atau
- Aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
- Pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id).
- Wajib pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku:
- Wajib Pajak Orang Pribad paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak; dan
- Wajib Pajak Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajk.
- Dalam hal wajib pajak memerlukan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat menghubungi:
- Kantor pajak terdekat;
- Kring Pajak 1500200;
- Akun X @kring_pajak;
- Live chat pada https://pajak.go.id; atau
- Relawan Pajak
Pengumuman ini ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2025



0 Comments