Peraturan ini mengatur tentang pemberian insentif dari Pemerintah terhadap Wajib Pajak dalam rangka menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi dan sosial dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
- Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
- Alas kaki;
- Tekstil dan pakaian jadi;
- Furnitur; atau
- Kulit dan barang dari kulit; dan
- Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang bergerak di salah satu KLU dari 56 KLU bidang industri yang tercantum dalam Lampiran huruf A peraturan ini.
- Pegawai Tetap Tertentu; dan/atau
- Pegawai Tidak Tetap Tertentu.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
- Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak
lebih dari Rp 10.000.000 pada:
- Masa Pajak Januari 2025, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau
- Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2025; dan
- Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pegawai tertentu yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu dibedakan menjadi 2 kategori, yaitu:
Kriteria Pegawai Tetap tertentu yang berhak menerima insentif harus memenuhi:



0 Comments