Peraturan ini bertujuan untuk mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
- Insentif PPN yang Ditanggung Pemerintah
- KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% mendapatkan insentif PPN yang ditanggung Pemerintah sebesar 10% dari Harga Jual; dan
- KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40% mendapatkan insentif PPN yang ditanggung Pemerintah sebesar 5% dari Harga Jual.
- Tidak menggunakan faktur pajak; dan/atau
- Tidak melaporkan realisasi PPN.
- KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang diserahkan:
- Tidak termasuk KBL yang ditanggung Pemerintah;
- Tidak memenuhi kriteria nilai TKDN; dan/atau
- Tidak termasuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu;
- Masa Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak; dan/atau
PPN diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025 atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu harus memenuhi kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai berikut :
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.
PPN yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:
Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat menagih PPN yang terutang, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan:



0 Comments