TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN
SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025
Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Satuan rumah susun merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
PPN yang terutang atas penyerahan:
- Rumah tapak; dan
- Satuan rumah susun
Rumah tapak atau satuan rumah susun yang ditanggung Pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Harga Jual paling banyak Rp. 5.000.000.000;
- Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dengan ketentuan sebagai berikut;
- Telah mendapatkan kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat; dan
- Pertama kali diserahkan oleh PKP penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
- Akta jual beli dan perjanjian pengikatan jual beli lunas telah ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;
- Penyerahan hak secara nyata dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah didaftarkan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;
- Dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun.
Ketentuan pemanfaatan insentif PPN ditanggung Pemerintah:
- Orang Pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah sebelum Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif PPN ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain; dan
- Transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum 1 Januari 2025 namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian tersebut, maka tidak dapat memanfaatkan insentif PPN yang ditanggung Pemerintah untnuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.



0 Comments