Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dapat membuat Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host.
PKP tertentu yaitu PKP selain PKP yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
PKP tertentu tetap dapat membuat Faktur Pajak dengan menggunakan modul dalam Portal Wajib Pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2025



0 Comments