tentang pemeriksaan pajak
Pokok perubahan Pemeriksaan Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini diatur sebagai berikut:
| Objek | Peraturan Baru (PMK No.15 Tahun 2015) | Peraturan Sebelumnya (PMK Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d PMK Nomor 18/PMK.03/2021 dan PMK Nomor 256/PMK.03/2014) |
|---|---|---|
| Jenis Pemeriksaan | Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu:
|
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu:
|
| Kriteria Pemeriksaan | Terdapat penambahan kriteria pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan meliputi:
|



0 Comments