tentang penyidikan tindak pidana bidang perpajakan
Penyedikan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik yang dilakukan dengan dasar Surat Perintah Penyedikan. Surat Perintah Penyedikan dibuat berdasarkan Laporan Kejadian.
Laporan Kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari kegiatan:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana diatur dalam Pasal 43A UU KUP;
- Penanganan Tindak Pidana yang diketahui seketika; atau
- Pengembangan Penyedikan.
Penyidikan dilakukan dengan kegiatan yang terdiri atas:
- Pemanggilan;
- Pemeriksaan;
- Penangkapan;
- Penahanan;
- Penggeledahan;
- Pemblokiran dan/atau Penyitaan;
- Penanganan Data Elektronik;
- Pencegahan;
- Penetapan Tersangka;
- Pemberkasan;
- Penyerahan berkas perkara;
- Penyerahan tanggung jawab atas Tersangka dan barang bukti; dan/atau
- Penghentian Penyidikan.
ketentuan peralihan:
Permintaan jumlah yang harus dilunasi dalam rangka permohonan penghentian Penyidikan yang disampaikan dan belum diberikan tanggapan sampai dengan Peraturan Meteri ini berlaku, diberikan tanggapan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Meteri ini berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2025



0 Comments