tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 48 tahun 2023 tentang pajak penghasilan dan/atau pajak pertambahan nilai atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan , perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas, perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan
Peraturan ini mengatur perubahan kedua dari PMK Nomor 48 Tahun 2023 yang sebelumnya telah diubah dengan PMK Nomor 11 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan PPh dari kegiatan usaha bulion, dengan ketentuan sebagai berikut:
| Poin Perubahan | PMK Nomor 48 Tahun 2023 (Peraturan Sebelumnya) | PMK Nomor 52 Tahun 2025 (Peraturan Baru) | Pihak yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 | Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan
Emas Perhiasan atau Emas Batangan oleh Pengusaha
Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha Emas Batangan
kepada:
|
Tidak ada perubahan |
|---|---|---|
2. Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan
Emas Batangan oleh Pengusaha Emas Perhiasan
dan/atau Pengusaha Emas Batangan kepada:
|
2. Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan
Emas Batangan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau
Pengusaha Emas Batangan kepada:
|
|
| Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf a dan 2 di atas, dilakukan tanpa SKB pemotongan dan/atau pemungutan PPh. | ||
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.



0 Comments