Peraturan ini mengatur perubahan atas PMK Nomor 11 Tahun 2025 yang membahas ketentuan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan besaran tertentu PPN yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas transaksi perdagangan Aset Kripto dan menyesuaikan perkembangan perdagangan Aset Kripto, dengan ketentuan sebagai berikut:
| Aspek Perpajakan | PMK 11 Tahun 2025 (Peraturan Sebelumnya) | PMK 53 Tahun 2025 (Peraturan Baru) | Besaran tertentu PPN atas Komisi Agen Asuransi dan Pialang |
Komisi atau imbalan merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong PPh atau pungutan lainnya. Termasuk komisi atau imbalan yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah kepada agen asuransi berdasarkan penerimaan komisi atau imbalan agen asuransi di bawah manajemennya. |
Tidak ada perubahan |
|---|---|---|
| Besaran tertentu PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri | Besaran tertentu yakni sebesar: 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan jumlah biaya membangun Nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. |
Tidak ada perubahan |



0 Comments