Peraturan ini mengatur perubahan pertama dari PER-6/PJ/2025, yang bertujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak terhadap wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak berisiko rendah, serta special purpose company atau kontrak investasi kolektif sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah, dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan:
- Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan tercantum dalam:
- Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat Faktur Pajak;
- Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;
- Dokumen pemberitahuan pabean impor dengan ketentuan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jendral Pajak;
- Dokumen pemberitahuan pabean impor yang diunggah oleh Wajib Pajak Pemohon dengan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN); dan/atau;
- Dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas impor barang kiriman, dengan ketentuan:
- mencantumkan NTPN;
- terdapat dalam sistem informasi pelayanan Direktorat Jendral Bea dan Cukai;
- telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jendral Pajak; dan
- dibayarkan oleh Wajib Pajak Pemohon melalui penyelenggara pos terkait
- Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yaitu PPN yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas pelunasan PPN yang semula mendapatkan fasilitas yang dapat dikreditkan.
- Dalam hal kredit pajak tidak memenuhi ketentuan, maka kredit pajak tersebut tidak diperhitungkan.
Atas permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 yang menyatakan lebih bayar yang disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu yang terdapat kesalahan pencantuman PPh Pasal 21 terutang yang dikreditkan, maka:



0 Comments