tentang insentif tambahan pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah (dtp) tahun anggaran 2025
Peraturan ini merupakan tambahan pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025, yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
PPN DTP diberikan untuk:
- Penyerahan yang akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas ditandatangani sejak 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025; dan
- Dilakukan penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp 2.000.000.000 dengan Harga Jual paling banyak Rp 5.000.000.000
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2025.



0 Comments