tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 10 tahun 2025 tentang pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2025
PPh Pasal 21 atas seluruhh kriteria penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.
- Kriteria dan Persyaratan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
- Alas kaki;
- Tekstil dan pakaian jadi;
- Furnitur;
- Kulit dan barang dari kulit; atau
- Pariwisata; dan
- Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A peraturan ini.
- Jangka Waktu Pemberian Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
- Pemanfaatan dan Pelaporan Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah yang telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, kelebihan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak dikembalikan kepada Pegawai Tetap bersangkutan.
| No. | Kegiatan Usaha | Jangka Waktu Pemberian Insentif PPh Pasal 21 | 1 | Masa Pajak Januari 2025 – Desember 2025 |
|---|---|---|
| 2 | Pariwisata | Masa Pajak Oktober 2025 – Desember 2025 |



0 Comments