tentang kebijakan administrasi perpajakan sehubungan dengan bencana alam di wilayah provinsi aceh, provinsi sumatera utara, dan provinsi sumatera barat tahun 2025
keputusan ini menetapkan keadaan darurat bencana alam yang terjadi di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumateran Utara, dan Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 sebagai keadaan kahar(force majeure).
Bagi Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat diberikan penyesuaian kebijakan administrasi perpajakan dengan rincian sebagai berikut:
- Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan:
- penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang jatuh tempo pada tanggal 30 November 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;
- penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan yang jatuh tempo pada tanggal 30 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025
- pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo pada tanggal 25 November 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025; dan
- pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Masa Pajak November dan Desember 2025.
- Penyampaian Surat Pemberitahuan pada poin 1 huruf a dan b serta pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak pada poin 1 huruf c dilaksanakan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 30 Januari 2026;
- Faktur Pajak pada poin 1 huruf d dibuat oleh Wajib Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 30 Januari 2026;
- Penghapusan sanksi administratif pada poin 1 dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
- Apabila diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas poin 1, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan;



0 Comments