Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Yang Diajukan Melalui e-Tax Court serta demi menjamin kelancaran, kepastian, dan kualitas pelayanan dalam proses Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, maka terkait kelengkapan dokumen atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan penyampaian Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK) tetap mengacu pada Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 01/PP/2020 (KEP 01/PP/2020) dengan dilakukan penyesuaian sebagai berikut:
-
Kewajiban Pemohon PK
tas permohonan PK, Pemohon wajib menyampaikan dokumen fisik berkas pengajuan PK, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berkas elektronik Memori/Alasan PK (berupa scan berwarna dokumen asli Memori PK) dalam format .pdf.
- Scan berwarna Akta PK yang telah ditandatangani dalam format .pdf.
- Softcopy Memori/Alasan PL wajib disampaikan dalam format .docx. (dahulu format rtf).
-
Kewajiban Termohon PK
Atas penyampaian KMPK, Termohon wajib menyampaikan dokumen fisik KMPK dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berkas elektronik KMPK (berupa scan berwarna dokumen asli KMPK) dalam format .pdf,
- Softcopy KMPK wajib disampaikan dalam format .docx (dahulu format rtf.).
Pengumuman ini ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2025



0 Comments