DJP memberikan perrpanjangan masa aktif kode billing menjadi selama 336 (tiga ratus tiga puluh enam) jam atau 14 x 24 (empat belas kali dua puluh empat) jam sejak kode billing diterbitkan dimana kode billing sebelumnya berlaku selama 168 (seratus enam puluh delapan) jam atau 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak kode billing diterbitkan sebagai rangka mewujudkan komitmen DJP untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, serta memperhatikan berbagai masukan dari Wajib Pajak, khususnya terkait pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan kode billing.
Pengumuman ini ditetapkan dan berlaku pada tanggal 17 Desember 2025.



0 Comments