tentang imbauan antigratifikasi dalam rangka hari natal tahun 2025 dan tahun baru 2026
DJP mengimbau beberapa hal sehubungan dengan menyambut perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, sekaligus untuk menguatkan budaya antikorupsi dan antigratifikasi di lingkungan DJP dengan rincian sebagai berikut.
- DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apapun, termasuk bingkisan parsel atau hamper, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP.
- Seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan pemenuhan terhadap hak Wajib Pajak berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Pegawai DJP tidak diperkenankan untuk menerima tanda terima kasih atau maksud lainnya dalam bentuk apapun atas seluruh layanan perpajakan yang diberikan DJP.
- Apabila Wajib Pajak mengetahui adanya pelanggaran integritas yang dilakukan oleh
pegawai DJP, Wajib Pajak diminta untuk segera melaporkan perbuatan tersebut melalui
saluran pengaduan:
- Kring Pajak 1500200;
- email kode.etik@pajak.go.id dan/atau pengaduan@pajak.go.id; dan/atau
- laman https://wise.kemenkeu.go.id dan/atau https://pengajuan.pajak.go.id
Pengumuman ini mulai ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2025



0 Comments