tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026
Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Satuan rumah susun merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan:
- rumah tapak; dan
- satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026.
Pemberian insentif atas PPN rumah tapak atau satuan rumah susun yang ditanggung Pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Harga Jual paling banyak Rp 5.000.000.000.000
- Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam
kondisi siap huni, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Telah mendapatkan kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat; dan
- Pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
- Akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas telah ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026
- Penyerahan hak secara nyata dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah didaftarkan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.



0 Comments