TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU
PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN
YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH
PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ATAU PENGUSAHA EMAS BATANGAN
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Kepada Konsumen akhir, WP yang dikenai PPh Final PP 55/2022 (eks PP 23/2018), WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22, atau Bank Indonesia; atau
- melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan perdagangan berjangka komoditi.
- Pasal 21 apabila penerima imbalan WP Orang Pribadi; atau
- Pasal 23 apabila penerima imbalan WP Badan
| Pemungutan PPh Pasal 22 | Pengecualian Pemungutan |
|---|---|
| Pabrikan / Pedagang emas perhiasan, dan/atau Pengusaha emas
Batangan Tarif: 0,25% dari harga Jual kecuali penjualan emas batangan |
|
| Terutang dan dipungut pada saat penjualan dan bersifat tidak final | |
Dalam hal imbalan jasa ataupun pemberian dalam bentuk natura berupa emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ atau batu permata dan/atau batu lainnya dilakukan pemotongan PPh:



0 Comments