- Rumah Umum dan Rumah Pekerja
- Luas bangunan minimal 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) sampai dengan 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
- Luas tanah minimal 60 m2 (enam puluh meter persegi) sampai dengan 200 m2 (dua ratus meter persegi);
- Harga jual tidak melebihi batasan harga jual; dan
- Merupakan rumah pertama (atas semua jenis hunian yang berfungsi sebagai tempat tinggal, termasuk rumah susun, rumah toko, rumah kantor dan jenias rumah lainnya) yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki.
Rumah umum merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman.
Rumah pekerja merupakan bangunan yang dibiayai dan dibangun sendiri oleh pemberi
kerja ataupun dengan menggunakan jasa perusahaan jasa konstruksi. Rumah pekerja
diperuntukkan bagi karyawannya (tidak termasuk pemegang saham, direksi, komisaris,
dan pengurus perusahaan) sendiri Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria
masyarakat berpenghasilan rendah.
Rumah umum dan rumah pekerja hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal
yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor.
Berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi untuk rumah umum atau rumah pekerja:
Batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebagai berikut:



0 Comments