tentang penggunaan coretax form untuk pelaporan spt tahunan pajak penghasilan orang pribadi status nihil
Sehubungan dengan pelaporan SPT Tahunan Pajak PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax, Direktoran Jendral Pajak (DJP) menyediakan Coretax Form (Formulir Elektronik) sebagai sarana pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.
Dengan kriteria dan panduan sebagai berikut:
-
Kriteria Pengguna Coretax Form:
- Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
- Menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil; dan
- Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
-
Cara Mengakses dan Mengisi Coretax Form:
- Login ke akun Coretax DJP melalui coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pilih Coretax Form
- Pastikan perangkat telah terpasang Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 untuk dapat membuka dan mengisi formulir



0 Comments